Aturan Mudik Lebaran 2022 dan Link Download Keppres Nomor 4 Tahun 2022 Soal Cuti Bersama ASN

- 27 April 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi mudik, informasi aturan mudik Lebaran 2022 dan link download Keppres Nomor 4 Tahun 2022 soal cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ilustrasi mudik, informasi aturan mudik Lebaran 2022 dan link download Keppres Nomor 4 Tahun 2022 soal cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara. /Tangkap layar/kai.id

BERITA DIY - Banyak yang bertanya tentang aturan mudik Lebaran 2022 dan libur cuti bersama Lebaran 2022 kapan.

Berikut informasi aturan mudik Lebaran 2022 dan link download Keppres Nomor 4 Tahun 2022 soal cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang cuti bersama 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Link Download PDF Keppres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama ASN, Libur Lebaran Idul Fitri 2022

Dikutip Berita DIY dari laman Setkab, aturan yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Ada empat diktum yang dibahas dalam Keppres ini, salah satunya adalah mengatur mengenai tanggal hari libur atau cuti bersama bagi ASN.

Salah satu keputusan yang dikeluarkan Presiden adalah mengatur tentang tanggal cuti bersama bagi ASN yaitu pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Lebaran Idul Fitri, Tanggal Berapa Saja?

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum kesatu Keppres Nomor 4 Tahun 2022.

Keputusan Presiden tentang cuti bersama 2022 bagi ASN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau pada 26 April 2022.

Pada Diktum kedua menegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Idul Fitri 2022 Berapa Hari Lagi? Ini Daftar Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022, Ada 10 Hari Libur

Sedangkan pada diktum ketiga menjelaskan bahwa ASN dengan jabatan tertentu yang tidak bisa mengikuti cuti bersama tahun 2022, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum ketiga Keppres Nomor 4 tahun 2022

Untuk lebih jelasnya, berikut link download Keppres 4 Tahun 2022 soal cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara DI SINI.

Baca Juga: Kapan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran? Berikut Penjelasan SKB 3 Menteri dan Daftar Libur Nasional 2022

Sementara itu, Aturan mengenai mudik Lebaran 2022 juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut aturan mudik Lebaran 2022 dari Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu.

2. Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.

3. Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Tanggal Merah Bulan April Ada Berapa? Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran 2022

5. Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x