BERITA DIY - Berikut link download PDF Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN, libur Lebaran Idul Fitri 2022.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 26 April 2022 diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Lebaran Idul Fitri, Tanggal Berapa Saja?
Adapun, Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN tersebut diterbitkan sebagai acuan atau pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama ASN di Lebaran Idul Fitri 2022.
Isi Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, salah satunya adalah menetapkan tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yakni pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Menetapan cuti bersama Pegawai Aparatur Negara Tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah" Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 27 April 2022.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut empat poin keputusan dari Keppres Nomor 4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN tahun 2022.