Syarat Mudik Lebaran 2022 Lengkap Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api, Pesawat dan Kapal Laut

- 27 April 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi mudik di stasiun. Surat Edaran aturan terbaru mudik lebaran Idul Fitri 2022 telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Ilustrasi mudik di stasiun. Surat Edaran aturan terbaru mudik lebaran Idul Fitri 2022 telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19. /Tangkap layar kai.id

BERITA DIY - Simak syarat mudik Lebaran 2022 Idul Fitri lengkap dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api, pesawat dan kapal laut.

Aturan baru mudik Lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran aturan mudik Lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan. Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan nomor 16 tahun 2022 tentang tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Imbau Masyarakat Taat Prokes Jelang Lebaran Meski Situasi Pandemi Makin Terkendali

Kepala Satgas Covid-19, Suharyanto menandatangani Surat Edaran tersebut yang mulai berlaku sejak 2 April 2022. Maka dari itu, seluruh perjalanan dalam negri, termasuk saat musik lebaran harus mengikuti aturan tersebut.

Simak syarat mudik Lebaran 2022 berikut:

Bagi yang sudah Booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan negatif tes Covid-19, baik test RT-PCR maupun rapid test antigen. Akan tetapi, tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Idul Fitri 2022 Berapa Hari Lagi? Tanggal 1 Syawal 1443 Hijriah Menurut Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

Sementara untuk yang baru vaksin sebanyak dua dan satu dosis wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR aksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x