Syarat Mudik Lebaran 2022 Lengkap Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api, Pesawat dan Kapal Laut

- 27 April 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi mudik di stasiun. Surat Edaran aturan terbaru mudik lebaran Idul Fitri 2022 telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Ilustrasi mudik di stasiun. Surat Edaran aturan terbaru mudik lebaran Idul Fitri 2022 telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19. /Tangkap layar kai.id

Untuk anak yang memiliki kondisi kesehatan khsusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-1 dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun anak di bawah usia enam tahun tak perlu test Covid-19 dan tak perlu menunjukkan bukti vaksinasi.

Baca Juga: Ditutup Besok, Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Polri dari Jakarta ke 21 Daerah Tujuan, Harus KTP DKI?

Demikian informasi mengenai syarat mudik Lebaran 2022 lengkap dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api, pesawat dan kapal laut.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah