Untuk anak yang memiliki kondisi kesehatan khsusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-1 dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun anak di bawah usia enam tahun tak perlu test Covid-19 dan tak perlu menunjukkan bukti vaksinasi.
Demikian informasi mengenai syarat mudik Lebaran 2022 lengkap dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api, pesawat dan kapal laut.