BERITA DIY - Simak daftar larangan mudik Lebaran 2022 aturan terbaru yang dirilis oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta kapan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tanggal berapa.
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aktivitas yang menjadi larangan mudik Lebaran 2022 sesuai protokol kesehatan saat pandemi Corona.
Adapun larangan saat mudik Lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis pada 2 April 2022 lalu.
Adapun daftar larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 antara lain:
1. Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.
2. Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.
3. Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.