Sementara bagi siswa SMA sederajat terdaftar PIP 2023 Kemdikbud akan mentransfer uang bantuan sebesar Rp1 juta di Bank BNI.
Adapun siswa SD, SMP, SMA bisa jadi penerima PIP 2023 apabila memenuhi syarat berikut ini:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan, atau tidak mampu, termasuk dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan.
4. Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari tiga.
5. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non-formal.