Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

3 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Simak cara dan rumus menghitung denda pajak STNK apabila telat bayar pajak. Tersaji rumus dan cara bayar STNK terlambat.

Pajak STNK atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.

Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek dan program pemerintah, seperti perbaikan jalan, transportasi umum, dan lain-lain.

 

Jika Anda telat membayar pajak STNK, Anda akan dikenakan denda. Bagi Anda yang belum mengetahui cara menghitung denda pajak STNK, di sini tersaji rumus menghitungnya.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Pendaftaran CPNS untuk 1.100 Formasi Lulusan SMA, Penempatan di Ditjen Pajak hingga Bea Cukai

Cara dan rumus menghitung denda pajak STNK

1. Cek Tanggal Jatuh Tempo

Pertama, cek tanggal jatuh tempo pajak STNK kendaraan Anda. Biasanya, jatuh tempo pajak STNK adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

 

Namun, terkadang pemerintah memberikan perpanjangan waktu untuk membayar pajak STNK, tergantung dari kondisi dan kebijakan saat itu.

Baca Juga: Samsat Tanggal Merah Buka atau Tidak 2023, Cek Jadwal Pelayanan Samsat Bayar Pajak Kendaraan di Sini

2. Hitung Jumlah Keterlambatan

Jika Anda melewatkan batas waktu pembayaran pajak STNK, maka Anda akan dikenakan denda.

 

Denda pajak STNK biasanya dihitung berdasarkan jumlah keterlambatan dan persentase denda per hari.

Persentase denda per hari berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah setiap tahunnya.

3. Hitung Denda Pajak STNK

Untuk menghitung denda pajak STNK, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

 

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan April 2023 di Riau, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumsel Sampai Kapan?

Denda Pajak STNK = Jumlah Keterlambatan x Persentase Denda per Hari x Besarnya Pajak STNK

Sebagai contoh, jika Anda melewatkan batas waktu pembayaran pajak STNK selama 5 hari dan persentase denda per hari adalah 0,2%, sedangkan besarnya pajak STNK adalah Rp 1.000.000,- maka denda pajak STNK Anda adalah:

 

Denda Pajak STNK = 5 x 0,2% x Rp 1.000.000,- = Rp 10.000,-

Jadi, denda pajak STNK Anda adalah sebesar Rp 10.000,-.

Baca Juga: 23 Provinsi Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

 

4. Bayar Pajak STNK dan Denda

Setelah menghitung denda pajak STNK, pastikan untuk segera membayar pajak STNK dan denda agar tidak semakin bertambah besar.

Anda dapat membayar pajak STNK dan denda di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah.

Jika sudah tahu hitungan denda pajak STNK Anda, silakan lakukan pembayaran keterlambatan pajak STNK tersebut.

 

Baca Juga: Biodata Fatimah Zahratunnisa yang Viral di Twitter, Pernah Diminta Bayar Pajak Rp4 Juta Piala Lomba

Berikut cara bayar denda pajak STNK:

1. Melalui Samsat Online (Khusus Wilayah DKI Jakarta)

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan secara online melalui website Samsat Online (KLIK DI SINI).

 

Pastikan memiliki nomor plat kendaraan dan nomor identitas diri yang sesuai untuk melakukan pembayaran.

2. Melalui ATM

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui mesin ATM yang tersedia di bank-bank yang telah bekerja sama dengan Samsat.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jakarta: Pakai HP via Aplikasi SIGNAL

 

Pilih menu pembayaran pajak kendaraan, kemudian masukkan nomor plat kendaraan dan nominal pembayaran.

3. Melalui Mobile Banking

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui layanan Mobile Banking yang disediakan oleh bank-bank yang bekerja sama dengan Samsat.

Masukkan nomor plat kendaraan dan nominal pembayaran pada aplikasi Mobile Banking yang digunakan.

 

4. Melalui Kantor Samsat

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Baca Juga: Ini Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Laporan SPT Wajib Pajak Perseorangan yang Ditutup 31 Maret Mendatang

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit.

 

5. Melalui Aplikasi Samsat Mobile

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Pastikan memiliki nomor plat kendaraan dan nomor identitas diri yang sesuai untuk melakukan pembayaran.

Sebagai informasi, STNK di Indonesia memiliki banyak jenis, tergantung pada tipe kendaraan, baik secara fisik maupun kegunaannya.

 

Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

Adapun jenis-jenis STNK ialah sebagai berikut:

1. STNK Kendaraan Roda Dua

STNK kendaraan roda dua diberikan kepada pemilik kendaraan yang berjenis sepeda motor atau motor bebek.

 

2. STNK Kendaraan Roda Tiga

STNK kendaraan roda tiga diberikan kepada pemilik kendaraan yang berjenis traktor roda tiga, motor roda tiga, atau sejenisnya.

Baca Juga: Ini 3 Solusi Mudah Ketika EFIN Pajak Hilang, Pemilik Akun Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak

3. STNK Kendaraan Roda Empat

STNK kendaraan roda empat diberikan kepada pemilik kendaraan yang berjenis mobil penumpang atau mobil barang.

 

4. STNK Kendaraan Bermotor Luar Negeri

STNK kendaraan bermotor luar negeri diberikan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar negeri dan ingin berkendara di Indonesia.

5. STNK Kendaraan Khusus

STNK kendaraan khusus diberikan kepada pemilik kendaraan yang berjenis kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan militer, dan sejenisnya.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Dirjen Pajak? Ini Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

 

6. STNK Kendaraan Dinas

STNK kendaraan dinas diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk kepentingan dinas pemerintah atau swasta.

7. STNK Kendaraan Angkutan Umum

STNK kendaraan angkutan umum diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum seperti bus, angkot, dan sejenisnya.

 

8. STNK Kendaraan Pengangkut Barang

STNK kendaraan pengangkut barang diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang seperti truk, pick-up, dan sejenisnya.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di djponline.pajak.go.id

9. STNK Kendaraan Khusus Pengangkut Barang Berbahaya

STNK kendaraan khusus pengangkut barang berbahaya diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang berbahaya seperti bahan kimia dan sejenisnya.

 

Demikianlah cara menghitung denda pajak STNK. Pastikan untuk membayar pajak STNK tepat waktu dan jangan sampai terlambat membayar untuk menghindari denda yang lebih besar.

Jaga juga dokumen STNK dan plat nomor kendaraan Anda dengan baik agar tidak hilang atau dicuri orang.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler