Cara Perpanjang SIM di Truk SIM Keliling Jakarta, Simak Jadwal Hari Ini, 29 Januari 2022 Semua Lokasi

- 29 Januari 2022, 08:30 WIB
Ini dia tata cara perpanjang SIM di truk SIM keliling Jakarta. Simak jadwal terbaru hari ini, 29 Januari 2022 untuk semua lokasi di DKI.
Ini dia tata cara perpanjang SIM di truk SIM keliling Jakarta. Simak jadwal terbaru hari ini, 29 Januari 2022 untuk semua lokasi di DKI. /Tangkap layar ntmcpolri.info

BERITA DIY - Ini dia tata cara perpanjang SIM di truk SIM keliling Jakarta. Simak pula jadwal terbaru hari ini, 29 Januari 2022 untuk semua lokasi kotamadya di DKI.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM akan habis selama 5 tahun sekali. Tentunya, para pemilik lisensi mengemudi itu harus melakukan perpanjangan secara rutin.

Sebenarnya, perpanjangan SIM harus dilakukan di layanan Satpas Polres setempat, yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam SIM tersebut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 28 Januari 2022, Cek dari Jakpus Sampai Jaksel, Biaya, Syarat, Lokasi

Namun, belakangan pihak TMC Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi warga Jakarta.

Pihak TMC Polda Metro Jaya setiap hari mendistribusikan truk layanan SIM keliling untuk beberapa wilayah kotamadya. Biasanya, truk layanan tersebut berada di lokasi yang ramai dikunjungi orang.

Dari mulai Jakpus, Jaksel, Jakbar, hingga Jaktim, truk layanan SIM keliling akan dibuka dan siap melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM miliknya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 25 Januari 2022, Bayar Berapa dan Bawa Syarat Apa Saja?

Sementara ini, khusus bagi penduduk Jakut dan Kepulauan Seribu, proses perpanjangan SIM masih harus dilakukan di kantor Satpas Polres setempat karena tidak mendapatkan distribusi truk SIMLING.

Selain itu, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Khusus untuk semua kategori SIM B, perpanjangan belum bisa dilakukan di mobil SIMLING.

Adapun cara memperpanjang SIM di truk SIM keliling sangatlah mudah, asalkan sudah menyiapkan syarat dan biaya, maka SIM langsung dapat diperpanjang di sana.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM C Lewat Online di Aplikasi SINAR, Ini Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan!

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika hendak memperpanjang SIM di layanan SIM keliling:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama,

3. SIM asli, dan

4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).

Sementara itu, tarif biaya perpanjangan SIM berbeda bagi setiap kategori. Untuk SIM A, biayanya ialah Rp80 ribu. Sedangkan SIM C hanya Rp75 ribu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 22 Januari 2022, Cek Biaya, Berkas, Loket, Jam Buka Truk Layanan

Adapun berikut lokasi dan jam buka layanan SIM keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta kecuali Jakut dan Kepulauan Seribu:

- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, 19 Januari 2022 Hari Ini, Update Lokasi, Biaya, Dokumen yang Wajib Dibawa

Jangan memperpanjang SIM ketika masa berlaku habis. Jika sudah habis, maka kamu harus membuatnya dari awal di kantor polisi.

Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis.

Demikian syarat dan biaya perpanjangan SIM di jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 29 Januari 2022.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x