BERITA DIY - Setiap harinya, truk layanan SIM keliling di Jakarta akan berada di pos lokasi masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan TMC Polda Metro Jaya.
Warga Jakarta bisa dengan mudah memperpanjang SIM melalui loket truk layanan SIM keliling tersebut asalkan membawa berkas persyaratan dan menyiapkan tarif biaya yang ditentukan.
Namun, tak semua kategori SIM dapat diperpanjang di truk layanan SIM keliling. Hanya SIM A dan SIM C saja yang akan dilayani oleh petugas jaga.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, 20 Januari 2022, Cek Biaya, Syarat, Jam Operasional, Lokasi Loket
Sementara, bagi pengguna SIM B, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan via Satpas Polres setempat sesuai wilayah domisili pada SIM B tersebut.
Selain itu, jika hendak memperpanjang SIM baik melalui loket SIM keliling maupun tidak, setiap orang akan dikenakan tarif biaya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tarif biaya yang dikenakan ialah Rp80 ribu untuk memperpanjang SIM A, dan Rp75 ribu untuk memperpanjang SIM C.
Baca Juga: Jadwal SIM Jakarta 16 Januari 2022, Jakpus Sampai Jaktim, Mall Hingga Lapangan, Ada Biaya?
Penetapan tarif biaya tersebut sudah sesuai dengan tata aturan yang tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).