DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Mengapa UU Cipta Kerja Tuai Kontroversi Publik

- 6 Oktober 2020, 10:28 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD DIY di Ruag Rapat Paripura DPRD DIY pada, Rabu, 5 Agustus 2020
Suasana Rapat Paripurna DPRD DIY di Ruag Rapat Paripura DPRD DIY pada, Rabu, 5 Agustus 2020 /Humas/Pemda DIY

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Turun Jabatan Dari Gubernur DKI Jakarta Karena Hal Ini?

Kemudahan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pada UU Cipta Kerja prasyarat berkerja bagi TKA lebih mudah dan hal ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan tersingkirnya tenaga kerja lokal karena peluang masuknya TKA lebih mudah dibanding dengan sebelumnya.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti apa alasan UU Cipta Kerja yang dinilai omnibus law disahkan lebih cepat dari dugaan masyarakat dan penggarapan pengesahan yang dipandang buru-buru tersebut.***

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x