DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Mengapa UU Cipta Kerja Tuai Kontroversi Publik

- 6 Oktober 2020, 10:28 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD DIY di Ruag Rapat Paripura DPRD DIY pada, Rabu, 5 Agustus 2020
Suasana Rapat Paripurna DPRD DIY di Ruag Rapat Paripura DPRD DIY pada, Rabu, 5 Agustus 2020 /Humas/Pemda DIY

Penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK)

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengganti upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai dapat menjatuhkan penghasilan pekerja karena kompetensi dan kapasitas ekonomi setiap kabupaten/kota yang berbeda namun hal ini harus disamaratakan.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Tahun 2021 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dapat Capai Angka 5 Persen

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Pengaturan jam lembur yang relatif lebih lama

Jam lembur yang diatur dalam UU Cipta Kerja termuat dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Regulasi ini lebih lama dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Pemangkasan jam istirahat kerja

Pasal 79 ayat 2 poin b menyebutkan bahwa waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Pengaturan ini lebih singkat jika dibandingkan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Paslon Lawan Gibran, Bagyo Wahyono Lakukan Kampanye Door to Door Untuk Lebih Dekat Dengan Rakyat

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x