BERITA DIY - PPKM diperpanjang mulai 22 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022 di wilayah Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Terdapat empat kota yang naik menjadi menerapkan PPKM Level 4, mana saja?
Sebelum itu, aturan perpanjangan masa PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri terkait PPKM dipepanjang tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 21 Februari 2022.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3, Lengkap dengan Jadwal dan Aturan Terbaru
Baca Juga: Resmi Yogyakarta PPKM Level 3, Burjo dan Warteg Dibatasi hingga Pukul 9 Malam
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” tulis Imendagri 12/2022 yang dikutip BERITA DIY pada Selasa, 22 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut empat kota dinyatakan masuk dalam kategori PPKM Level 4. Kota-kota tersebut adalah:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat.