Bisokop
Aturan yang berlaku di bioskop diantaranya pengunjun dan pegawai wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk. Anak usia kurang atau di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan, minum dan menjual makanan minuman dalam area bioskop. Menerapkan prokes ketat dan mengikuti aturan dari Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan kementerian Kesehatan.
Tempat ibadah
Setiap tempat ibadah yan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dibatasi maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.
Kegiatan di area publik
Diperbolehkan beroprasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes lebih ketat yan diatur oleh Pemerintah Daerah
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan
Titik lokasi pengadaan seni, budaya, dan sosial yang berpotensi membentuk kerumunan dan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan olahraga