PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober 2021,Simak Aturan Terbaru Berlaku di Wilayah PPKM Level 3

- 21 September 2021, 20:30 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Jawa-Bali sudah tidak ada lagi berstatus Level 4.
PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Jawa-Bali sudah tidak ada lagi berstatus Level 4. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Bisokop

Aturan yang berlaku di bioskop diantaranya pengunjun dan pegawai wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk. Anak usia kurang atau di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan, minum dan menjual makanan minuman dalam area bioskop. Menerapkan prokes ketat dan mengikuti aturan dari Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan kementerian Kesehatan.

Tempat ibadah

Setiap tempat ibadah yan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dibatasi maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.

Kegiatan di area publik

Diperbolehkan beroprasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes lebih ketat yan diatur oleh Pemerintah Daerah

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan

Titik lokasi pengadaan seni, budaya, dan sosial yang berpotensi membentuk kerumunan dan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

Kegiatan olahraga

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x