Diselenggarakan oleh pemerintah dengan aturan tanpa supporter dan penerapan prokes. Olahragamandiri dilakukan degan prokes yang ketat.
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan
Boleh dilaksanakan maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang dan tidak ada jamuan makan di tempat serta penerapan prokes yang ketat bagi tamu dan penyelenggara.
Demikian aturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 3 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 21 September - 4 Oktober 2021.***