Pasar tradisional, toko kelontong, asongan
Sektor ekonomi di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel, cuci kendaraan, dan lainnya yang sejenis dibolehkan beroperasi dengan prokes ketat, yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.
Kegiatan makan/minum di tempat umum
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh beroperasi dengan prokes ketat, melaksanakan 3M dan pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah
Restoran, rumah makan, dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar yang letaknya tersendiri atau berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan melayani dine in atau makan di tempat. Dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan hanya boleh 2 orang dalam satu meja.
Mal atau pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan
Kegiatan pada sektor ini diperbolehkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 sampai 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menerapkan prokes yang ketat.