PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober 2021,Simak Aturan Terbaru Berlaku di Wilayah PPKM Level 3

- 21 September 2021, 20:30 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Jawa-Bali sudah tidak ada lagi berstatus Level 4.
PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Jawa-Bali sudah tidak ada lagi berstatus Level 4. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Pasar tradisional, toko kelontong, asongan

Sektor ekonomi di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel, cuci kendaraan, dan lainnya yang sejenis dibolehkan beroperasi dengan prokes ketat, yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

Kegiatan makan/minum di tempat umum

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh beroperasi dengan prokes ketat, melaksanakan 3M dan pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah

Restoran, rumah makan, dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar yang letaknya tersendiri atau berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan melayani dine in atau makan di tempat. Dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan hanya boleh 2 orang dalam satu meja.

Mal atau pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan

Kegiatan pada sektor ini diperbolehkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 sampai 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menerapkan prokes yang ketat.

Baca Juga: Pergi ke Tempat Wisata Yogyakarta Saat PPKM Level 3? Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Visiting Jogja Apk

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x