Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.
Kegiatan belajar mengajar
Satuan pendidikan yang menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali; SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, da MALB maksimal 62 – 100 persen dengan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak 1,5 merer dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Aturan ini berdasar pada Keputusan Bersama Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19.
Transportasi umum
Termasuk di dalamnya kendaraan umum, angkutan masal, taksi online atau konvensional, kendaraan sewa atau rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Pusat perbelanjaan, swalayan
Tempat yang menyediakan kebutuhan primer masyarakat seperti pasar,toko, swalayan, dan supermarket baik lokasinya tersendiri maupun yang beradadi dalam gedung seperti pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang ketat.