LENGKAP! Daftar 184 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Kriteria dan Syarat Agar Dapat Kamar

- 16 Juli 2021, 14:10 WIB
Bangunan yang akan digunakan sebagai isolasi Covid-19.
Bangunan yang akan digunakan sebagai isolasi Covid-19. /Twitter.com/@KemenPU/

45. GOR Kecamatan Cempaka Putih dengan kapasitas 50 orang

46. SDN Lagoa 01,02 dan 05 dengan kapasitas 40 orang

47. GOR Kecamatan Koja dengan kapasitas 50 orang

48. Jakarta Islamic Center dengan kapasitas 60 orang

49. GOR Kecamatan Pademangan dengan kapasitas 30 Kapasitas

50. SKKT Kelurahan Pademangan Timur dengan kapasitas 20 orang

Baca Juga: Positif Covid-19? Ini 8 Panduan Isolasi Mandiri di Rumah: Tetap Gunakan Masker dan Selalu Cek Suhu

51. GOR Kamal Muara dengan kapasitas 150 orang

52. Balai Warga Kelurahan Pejagalan dengan kapasitas 75 orang

53. Gedung Cagar Budaya dan Pelelangan Ikan dengan kapasitas 75 orang

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah