LENGKAP! Daftar 184 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Kriteria dan Syarat Agar Dapat Kamar

- 16 Juli 2021, 14:10 WIB
Bangunan yang akan digunakan sebagai isolasi Covid-19.
Bangunan yang akan digunakan sebagai isolasi Covid-19. /Twitter.com/@KemenPU/

36. Rumah dinas Lurah Petojo Selatan dengan kapasitas 5 orang

37. SDN 07 Duri Pulo dengan kapasitas 20 orang

38. Rumah dinas Lurah Kebon Kelapa dengan kapasitas 6 orang

39. Rumah dinas Lurah Tanah Tinggi dengan kapasitas 5 orang

40. Rumah dinas Lurah Gunung Sahari Utara dengan kapasitas 5 orang

Baca Juga: Daftar Shelter Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di DIY Lengkap dengan Alamat dan Nomor Narahubung

41. Rumah dinas Lurah Kemayoran dengan kapasitas 6 orang

42. Rumah dinas Lurah Serdang dengan kapasitas 6 orang

43. Rumah dinas Lurah Cempaka Baru dengan kapasitas 6 orang

44. GOR Jakarta Pusat dengan kapasitas 50 orang

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah