BERITA DIY – Daftar obat terapi Covid-19 yang diakui dan diizinkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan harganya. Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dibuat geger dengan Ivermectin yang dianggap bisa menyembuhkan Covid-19.
Kabar ini tentu menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya keabsahan Ivermectin sebagai obat Covid-19 belum dibuktikan secara ilmiah maupun belum diizinkan atau diakui oleh BPOM secara resmi.
Setelah terjadi simpang siur, kini BPOM telah mengakui Ivermectin sebagai salah satu obat untuk terapi penyembuhan Covid-19. Ivermectin akhirnya diakui oleh BPOM sebagai obat untuk terapi Covid-19 setelah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Baca Juga: 8 Gejala Covid-19 Varian Delta, Mulai dari Mual Sampai Demam
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi Covid-19. Ia juga menyampaikan, bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19," kata Arya melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip BERITA DIY dari ANTARA, Kamis, 15 Juli 2021.
Arya mengatakan keputusan BPOM untuk mengakui Ivermectin sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Arya juga menyampaikan bahwa diakuinya Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19 merupakan sebuah terobosan yang membantu masyarakat. Mengingat harga Ivermectin yang terjangkau dan bisa dibeli di apotek. Hal ini dikatakannya mampu membantu percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi dan terus bertambah setiap harinya.