LENGKAP! Daftar 184 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Kriteria dan Syarat Agar Dapat Kamar

- 16 Juli 2021, 14:10 WIB
Bangunan yang akan digunakan sebagai isolasi Covid-19.
Bangunan yang akan digunakan sebagai isolasi Covid-19. /Twitter.com/@KemenPU/

9. Fasilitas Auditorium GRJP dengan kapasitas 100 orang

10. GOR Rawamangun dengan kapasitas 100 orang

Baca Juga: Syarat Pasien Isoman Covid-19 Dinyatakan Sembuh dan Bebas dari Isolasi Mandiri

11. GOR Ciracas/PKP dengan kapasitas 100 orang

12. Cik's Mansion dengan kapasitas 77 orang

13. GOR Kecamatan Tanah Abang dengan kapasitas 60 orang

14. GOR Kecamatan Grogol Petamburan dengan kapasitas 50 orang

15. GOR Kecamatan Tambora dengan kapasitas 50 orang

16. GOR Kecamatan Kebon Jeruk dengan kapasitas 50 orang

17. SMKN 61 Pulau Tidung dengan kapasitas 40 orang

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x