BERITA DIY - Kementerian Kesehatan hanya mengakui tes polymerase chain reaction atau PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes, sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Aturan bebas Covid-19 dengan hasil tes negatif PCR dari laboratorium terdaftar sudah diberlakukan sejak 12 Juli 2021 kemarin.
Adanya kebijakan baru ini sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 serta memastikan keamanan setiap penumpang dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19 saat berpergian.
Data pasien yang melakukan tes PCR di laboratorium terdaftar dari Kemenkes akan masuk dalam new all record atau NAR yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini sudah ada 742 lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakau sebagai syarat penerbangan.
Daftar 742 lab tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Berikut sebagian daftar laboratorium pemeriksaan yang terdaftar di Kemenkes:
1. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
2. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
6. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
7. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua
8. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta
9. Lembaga Biologi Molekuler Eijkma