BERITA DIY - Pemerintah pusat memberikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Inisiasi PPKM Darurat tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dalam menanggulangi pandemi corona yang mengganas. Ditambah lagi, varian Delta sangat membahayakan.
Seluruh jajaran diharapkan mampu bekerja sama untuk meminimalisir angka penyebaran virus yang muncul sejak tahun 2020 di Indonesia melalui PPKM Darurat secara tegas.
Salah satu inisiasi datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi, pada Jumat, 2 Juli 2021.
Penerbitan SE Kemenhub merupakan tindak lanjut SE yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual yang dikutip dalam laman resmi Kemenhub.
Baca Juga: Panic Buying Susu Kaleng Saat PPKM Trending di Twitter, Begini Penjelasan Secara Psikologis
Pemberlakuan PPKM Darurat ditetapkan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang dijadwalkan, 20 Juli 2021. Tetapi, pembatasan juga menyesuaikan perkembangan terakhir.
Secara garis besar, SE Kemenhub terdiri dari beberapa perihal yang harus diperhatikan jika ada yang ingin melakukan perjalanan. Berikut poin-poinnya: