Selain Wajib Kartu Vaksin, Tes PCR Atau Antigen, Siapkan Ini Jika Terpaksa Melakukan Perjalanan saat PPKM

- 3 Juli 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi - Kemenhub mewajibkan pengguna moda transportasi untuk membuktikan surat vaksin, tes PCR atau antigen, selama masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Ilustrasi - Kemenhub mewajibkan pengguna moda transportasi untuk membuktikan surat vaksin, tes PCR atau antigen, selama masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. /Unsplash/anniespratt

Adapun rinciannya adalah: transportasi darat (bus) maksimal 50 persen; penyebrangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antar kota 70 persen, KRL 32 persen, dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x