Selain Wajib Kartu Vaksin, Tes PCR Atau Antigen, Siapkan Ini Jika Terpaksa Melakukan Perjalanan saat PPKM

- 3 Juli 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi - Kemenhub mewajibkan pengguna moda transportasi untuk membuktikan surat vaksin, tes PCR atau antigen, selama masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Ilustrasi - Kemenhub mewajibkan pengguna moda transportasi untuk membuktikan surat vaksin, tes PCR atau antigen, selama masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. /Unsplash/anniespratt

BERITA DIY - Pemerintah pusat memberikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Inisiasi PPKM Darurat tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dalam menanggulangi pandemi corona yang mengganas. Ditambah lagi, varian Delta sangat membahayakan.

Seluruh jajaran diharapkan mampu bekerja sama untuk meminimalisir angka penyebaran virus yang muncul sejak tahun 2020 di Indonesia melalui PPKM Darurat secara tegas.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA-SMK Sederajat: Kemenhub, Kejaksaan RI, Basarnas, ESDM

Salah satu inisiasi datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi, pada Jumat, 2 Juli 2021.

Penerbitan SE Kemenhub merupakan tindak lanjut SE yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual yang dikutip dalam laman resmi Kemenhub.

Baca Juga: Panic Buying Susu Kaleng Saat PPKM Trending di Twitter, Begini Penjelasan Secara Psikologis

Pemberlakuan PPKM Darurat ditetapkan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang dijadwalkan, 20 Juli 2021. Tetapi, pembatasan juga menyesuaikan perkembangan terakhir.

Secara garis besar, SE Kemenhub terdiri dari beberapa perihal yang harus diperhatikan jika ada yang ingin melakukan perjalanan. Berikut poin-poinnya:

1. Wajib menunjukkan  kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam pada perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali,

Baca Juga: Daftar Perjalanan Kereta Api Lokal dan Kereta Api Jarak Jauh yang Dibatalkan Selama PPKM Darurat

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh,

3. Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali,

4. Sertifikat vaksin tak wajib ditunjukkan untuk perjalanan di luar Jawa dan Bali,

Baca Juga: Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Risma Upayakan Bansos Kemensos Cair Pekan Ini, Berikut Link Cek BST Kemensos

5. Penumpang harus mengisi formulir e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan udara,

6. Pengecualian tidak wajib vaksin bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Selain keenam poin tersebut, Kemenhub juga membatasi kapasitas moda transportasi dan memberlakukan jam malam operasional angkutan umum.

Baca Juga: Bansos Sembako Kemensos Juli 2021 Kapan Cair? Berikut Skema Penyaluran BPNT Selama PPKM Darurat

Adapun rinciannya adalah: transportasi darat (bus) maksimal 50 persen; penyebrangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antar kota 70 persen, KRL 32 persen, dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x