BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair ke Rekening, Ini Penyebabnya dan Lapor dengan Cara Ini

- 3 Juli 2021, 09:02 WIB
Ilustrasi: Penyebab dan Cara Lapor Kendala Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: Penyebab dan Cara Lapor Kendala Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan /tangkap layar bantuan.kemnaker.go.id

BERITA DIY – Hingga saat ini, sebagain karyawan tengah menunggu penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, ketahui penyebab rekening karyawan tidak mendapatkan bantuan serta cara lapor kendala pencairan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dinanti-nantikan ini merupaka bantuan termin 3, karena termin 1 sudah tersalurkan dan termin 2 masih banyak yang belum mendapatkannya. Dengan demikian, termin 3 hanya diberikan kepada karyawan yang belum mendapatkannya.

Namun hingga saat ini, bantuan belum disalurkan karena Kemnaker masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemungkinan bantuan akan disalurkan pada bulan Juli 2021 ini dengan besaran bantaun Rp1,2 juta per karyawan.

Baca Juga: Golongan Ini Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftar Penerima Bantuan melalui Link Berikut

Adapun syarat untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah warga negera Indonesia, karyawan penerima upah di bawah Rp5 juta, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, rutin membawar iuran hingga Juni 2021 dan memiliki rekening aktif.

Berikut beberapa penyebab mengapa karyawan tidak menerima transfer bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

  • Rekening pasif
  • Rekening tidak terdaftar
  • Rekening sudah dibekukan bank
  • Pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK yang terdaftar
  • Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Karyawan lolos program Kartu Prakerja
  • Termasuk golongan ASN, PNS, Polisi,TNI atau karyawan BUMN/BUMD

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Cair ke 9 Kriteria Karyawan Ini, Cek BSU Subsidi Gaji di kemnaker.go.id

Apabila karyawan memenuhi syarat dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan dapat lapor dengan cara berikut ini.

  • Lapor online Kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
  • Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Lapor ke manajemen perusahaan.

Perlu diingat bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan baru akan ditrasnfer ke rekening karyawan yang memenuhi syarat dan belum mendapatkannya setelah mendapatkan persejuan dari Kemenkeu. 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x