1. Wajib menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam pada perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali,
Baca Juga: Daftar Perjalanan Kereta Api Lokal dan Kereta Api Jarak Jauh yang Dibatalkan Selama PPKM Darurat
2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh,
3. Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali,
4. Sertifikat vaksin tak wajib ditunjukkan untuk perjalanan di luar Jawa dan Bali,
5. Penumpang harus mengisi formulir e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan udara,
6. Pengecualian tidak wajib vaksin bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.
Selain keenam poin tersebut, Kemenhub juga membatasi kapasitas moda transportasi dan memberlakukan jam malam operasional angkutan umum.
Baca Juga: Bansos Sembako Kemensos Juli 2021 Kapan Cair? Berikut Skema Penyaluran BPNT Selama PPKM Darurat