Daftar Laboratorium Tes PCR Covid-19 yang Diakui Kementerian Kesehatan, Cek Lab Tes Corona Kemenkes di Sini

- 15 Juli 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi - Kemenkes hanya mengakui hasil tes PCR/anitgen dari 742 laboratorium terdaftar sebagai syarat perjalanan berlaku sejak 12 Juli 2021
Ilustrasi - Kemenkes hanya mengakui hasil tes PCR/anitgen dari 742 laboratorium terdaftar sebagai syarat perjalanan berlaku sejak 12 Juli 2021 /Dok. Humas Pemprov Jateng

Baca Juga: Cara Rapid Test Antigen dan Antibodi, Swab PCR, GeNose serta Biaya Masing-masing Tes Covid-19

10. Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
11. Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga
12. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram
13. Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar 
14. Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar
15. Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak
16. Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang
17. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito di Daerah Istimewa Yogyakarta
18. Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
19. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
20. Rumah Sakit Universitas Indonesia
21. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang
22. Rumah Sakit Universitas Andalas, Padang
23. Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat
24. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta
25. Laboratorium Klinik Kimia Farma di Jakarta
26. Balai Laboratorium Kesehatan Lampung
27. Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bekasi
28. Rumah Sakit Murni Teguh di Medan
29. Rumah Sakit Umum  Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado

Baca Juga: Perbedaan antara Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swap PCR Test

Untuk daftar 742 laboratorium yang hasil tes PCR/antigen-nya diakui Kemenkes sebagai dokumen perjalanan bisa diunduh di sini

Melihat data di atas, jenis laboratorium pemeriksaan yang dipilih terdiri dari laboratorium klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, hingga laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.

Pun syarat laboratorium terpilih paling minimum adalah standar bio safety level 2 (BSL-2), SDM berkompeten dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x