BERITA DIY - Harga rapid test antigen dan PCR telah ditetapkan batasan. Segala test pemeriksaan virus corona akan punya biaya yang akan mengacu pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes telah menetapkan batasan harga rapid test antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Jawa. Sementara untuk harga tes RT-PCR tertinggi sebesar Rp 900 ribu.
Batasan harga rapid test antigen dan PCR menurut Kemenkes tersebut, berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan sendiri atau mandiri.
"Batasan harga pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberi jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen-swab," kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rilis Kemenkes, dikutip Senin 12 Juli 2021.
Kemenkes menjelaskan jika harga rapid test antigen tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Dan tidak berlaku bagi masyarakat yang mendapat hibah atau bantuan alat rapid test antigen/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Baca Juga: 6 Stasiun Kereta Api Ini Akan Lakukan Tes Antigen Corona Acak Mulai Hari Ini, Ada Stasiun Bekasi
Ketetapan harga rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.