BERITA DIY - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ada 184 tempat isolasi untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam surat Kepgub menyatakan 184 tempat isolasi itu memiliki kapasitas 26.134 orang. Tempat isolasi itu berada di rumah susun hingga GOR.
Sebelum ke daftar 184 tempat isolasi, perlu dipahami ada beragam kriteria pasien Covid-19 di DKI Jakarta yang bisa mendapatkan kamar.
Berikut kriteria pasien Covid-19 yang bisa melakukan isolasi di tempat isolasi DKI Jakarta:
1. Umum (dewasa).
2. Keluarga: bagi satu keluarga ditempatkan di satu kamar.
3. Anak usia di bawah 18 tahun dapat didampingi oleh ibu/orang tua/keluarga.
4. Usia lanjut atau lebih dari 60 tahun terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala.
5. Mandiri, artinya bisa melakukan perawatan individu sendiri tanpa bantuan orang lain.
6. Individu yang terkonfirmasi positif kemudian butuh perawatan khusus bisa mendapat isolasi di rumah sakit atau lokasi lain dengan pemantauan dokter, antara lain:
- Ibu hamil di bawah 36 minggu tanpa penyulit, yang positif tanpa gejala.
- Disabilitas.
- Lansia tanpa gejala dan komorbid.
Selain itu, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi orang yang ingin isolasi di 184 tempat isolasi di DKI Jakarta. Berikut rinciannya:
1. Terkonfimasi COVID-19 tanpa gejala ringan dan telah diberikan rekomendasi dari fasilitas kesehatan atau dokter untuk jalani isolasi selama 10 hari, terhitung sejak tanggal pemeriksaan PCR (didukung dengan hasil swab PCR positif).
2. Masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi di lokasi.
3. Masyarakat wajib patuh pada prosedur dan aturan yang berlaku di lokasi.
4. Masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah mereka yang tak dapat atau tidak punya kapasitas isolasi mandiri pribadi sesuai rekomendasi satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.