LENGKAP! Daftar 184 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Kriteria dan Syarat Agar Dapat Kamar

- 16 Juli 2021, 14:10 WIB
Bangunan yang akan digunakan sebagai isolasi Covid-19.
Bangunan yang akan digunakan sebagai isolasi Covid-19. /Twitter.com/@KemenPU/

63. GOR Eblama dengan kapasitas 50 orang

64. Lakespra dr Saryanto dengan kapasitas 30 orang

65. Rumah susun Pinus Elok dengan kapasitas 30 orang

66. SDN 01 Cakung Barat dengan kapasitas 40 orang

67. Wisma Ssngkrini dengan kapasitas 50 orang

68. Gedung KNPI Rawamangun dengan kapasitas 60 orang

69. SMPN 27 dengan kapasitas 50 orang

70. GOR Kecamatan Matraman dengan kapasitas 30 orang

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 33 Hotel untuk Isolasi Mandiri Secara GRATIS, Berikut Daftarnya

71. Rumah Dinas Camat Ciyapung dengan kapasitas 10 orang

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah