Soal 152 Ribu Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Gagal Transfer, Ini Kata Kemnaker

- 13 November 2020, 10:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @kemnaker

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan subsidi tunai (BLT) atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pemberian bantuan subsidi gaji dilakukan untuk meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 1 telah diumumkan  cair pada 10 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, 152 Ribu Karyawan Gagal Transfer

Baca Juga: Cara Mudah Cek BST Bansos Kemensos Rp500 Ribu Per KPM Melalui Link Cekbansos.siks.kemensos.go.id

Pada mulainya, Kemnaker mengumukan bahwa terdapat 12,4 juta pekerja yang akan menerima BLT subsidi gaji, namun setelah proses verifikasi dilakukan menyisakan 12,2 juta pekerja yang dapat ditransferkan bantuannya sementara terdapat 152 ribu pekerja yang batal transfer.

Hal ini dibenarkan oleh Aswansyah, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, bahwa  gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," pungkasnya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Meski NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Setelah Dapat SMS Bank BRI, Belum Dapat Segera Daftar

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya menuliskan bahwa batal transfer tersebut diantaranya karea ketidaksesuaian data seperti rekening tidak valid, Nik-nya kurang nomor, dan nomor rekening tidak sesuai dengan nama penerima.

Data penerima yang gaga ditransfer tersebut kemudian akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.

Untuk mengetahui apakah pekerja mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau tidak dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gagal Transfer Akan Dialihkan ke 3,5 Juta Guru Honorer, Ini Cara Cek Jika Dapat

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun, dan login bagi yang sudah memiliki akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Belum Terlambat! Ini Cara Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Dengan KTP

Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Jika pekerja terdata sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 juta namun belum mendapatkan transfer bisa jadi kamu termasuk ke dalam 152 ribu pekerja yang batal transfer, maka kirim aduan agar datamu dapat diproses kembali.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x