BERITA DIY - Bisa ambil di BRI dan BNI, UMKM pemilik eKTP yang terdaftar di link berikut dapat BLT Rp 2,4 juta, tapi bukan bansos BPUM.
BLT sebesar Rp 2,4 juta kembali bisa didapatkan oleh pelaku UMKM di tahun 2024, meski sudah tak ada lagi bansos BPUM.
Ketahui, BPUM yang menjadi bansos modal usaha untuk UMKM sudah disetop pemerintah sejak 2022.
Penyetopan tersebut dilakukan karena pemerintah sudah menilai UMKM bangkit dan pulih usai terdampak pandemi Covid-19.
Nah saat ini tinggal BPNT yang bisa memberikan bantuan Rp 2,4 juta kepada para pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, UMKM harus tau bahwa BPNT merupakan bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Pemerintah memberikan BPNT selama 12 bulan, dengan per bulan diberikan Rp 200 ribu. Jadi jika ditotal BLT yang didapatkan ada Rp 2,4 juta.
Pencairan BPNT langsung ke rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN milik penerima bantuan maupun melalui kantor Pos.