Selain persyaratan tersebut, pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, dan Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Untuk terdaftar menjadi usulan penerima Banpres Produktif Rp 2,4 juta pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini
Baca Juga: Snapchat Luncurkan Fitur Sounds, Eksklusif Ada Lagu Lonely Milik Justin Bieber dan Benny Blanco
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Seluruh kelengkapan berkas dapat dikumpulkan di lembaga pengusul baik Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM atau lembaga pengusul lain yang terdekat dari tempat tinggal.