ASIK! UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta Oktober Tapi Bukan BPUM, Daftar Tidak di Eform BRI eform.bri.co.id

- 17 Oktober 2023, 11:11 WIB
Asik, UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta Oktober tapi bukan BPUM, daftar tidak di Eform BRI eform.bri.co.id.
Asik, UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta Oktober tapi bukan BPUM, daftar tidak di Eform BRI eform.bri.co.id. /Tangkap layar: eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Simak informasi UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta Oktober tapi bukan BPUM, daftar tidak di Eform BRI eform.bri.co.id.

UMKM bisa mendapatkan BLT hingga Rp 2,4 juta di bulan Oktober dengan cara memenuhi syarat yang ditetapkan.

Selain syarat, UMKM juga wajib melakukan pendaftaran online namun bukan di Eform BRI eform.bri.co.id.

Hal itu dikarenakan BLT ini bukanlah BPUM 2023, melainkan bantuan langsung tunai lain dari Pemerintah. 

Baca Juga: Pakai KTP Daftar BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Oktober Tapi Bukan di BPUM dan Eform BRI eform.bri.co.id

 

BPUM sendiri sudah tidak dibuka lagi di tahun 2023 ini dikarenakan sudah membaiknya kondisi perekonomian pasca pandemi Covid-19.

BLT Rp 2,4 juta merupakan bantuan lain dari Pemerintah yang bisa diraih oleh UMKM dengan hanya modal NIK KTP. 

Lalu program bantuan apan BLT Rp 2,4 juta tersebut?

Bansos PKH untuk UMKM

UMKM bisa meraih BLT non BPUM berupa bansos PKH 2023. Bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi salah satu BLT yang saat ini masih terus disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial.

PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat kategori miskin di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta 2023: Ini Kriteria Syarat Penerima Tak Perlu Terdaftar BPUM eform.bri.co.id

Pemerintah memberikan Bansos PKH kepada tujuh kategori penerima yang telah memenuhi syarat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Menariknya ketujuh kategori tersebut nantinya akan menerima uang BLT dengan besaran yang beragam.

Berikut rinciann penerima bansos PKH:

- Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta per tahun.

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun : Rp 3 juta per tahun.

- Pelajar SD/Sederajat : Rp 900 ribu per tahun.

- Pelajar SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta per tahun.

- Pelajar SMA/Sederajat : Rp 2 juta per tahun.

- Penyandang Disabilitas Besat : Rp 2,4 juta per tahun.

- Lanjut Usia (Lansia) : Rp 2,4 juta per tahun.

BLT Rp 2,4 juta yang bisa diterima oleh UMKM adalah jika berstatus sebagai lansia, sementara jika merupakan ibu hamil, maka akan meraih BLT Rp 3 juta.

Syarat Penerima PKH

UMKM wajib memenuhi syarat untuk menjadi penerima bansos PKH 2023, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki NIK KTP.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos.
  • Bukan golongan PNS, Polri/TNI dan Pegawain BUMN/BUMD.
  • Lansia (Usia 70 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas tingkat berat.

Cara Daftar bansos PKH

Berikut cara UMKM daftar secara online bansos PKH bukan di Eform BRI pakai NIK KTP:

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau klik link ini (CEK BANSOS)
  2. Daftar dengan menggunakan KK, KTP dan unggah foto diri.
  3. Masukkan email dan nomor HP aktif.
  4. Usai buat password dan username.
  5. Lalu pilih "Daftar Usulan".
  6. Masukkan data diri Anda seperti nomor KK hingga NIK.
  7. Pilih jenis bansos PKH.
  8. Unggah foto KTP dan bagian tampak rumah depan.
  9. Pilih "Tambah Usulan".

Itulah informasi UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta Oktober tapi bukan BPUM, daftar tidak di Eform BRI eform.bri.co.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah