Meski demikian niat baik dari pemerintah akan tetap disambut oleh para pelaku usaha. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini bisa menjadi tambahan modal usaha.
Pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, setiap pelaku usaha bisa cek apakah dirinya masuk ke daftar penerima atau bukan secara mandiri.
Caranya hanya perlu akses link eform.bri.co.id kemudian input NIK dan menuliskan kode verifikasi. Namun link tersebut masih belum dapat diakses.
Hal tersebut dikarenakan masih belum ada penetapan data penerima dan Kemenkop dan UKM masih belum memberikan instruksi kepada Bank BRI.
Agar Anda bisa menjadi penerima BPUM 2022, pastikan Anda punya 6 tanda ini. Tanda ini juga menjadi ciri penerima BPUM tahun lalu.
- Kewarganegaraan berstatus WNI
- Usaha yang dimiliki merupakan jenis UMKM
- Belum pernah mendapatkan BPUM 2020 dan 2021
- Tidak menanggung KUR
- Tidak berasal dari golongan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Usaha sudah memiliki NIB atau SKU
Jika Anda punya 6 tanda di atas, Anda bisa segera daftar usulkan diri Anda sebagai penerima BPUM 2022. Ikuti cara di bawah ini.
1. Bawa dokumen pendukung sebagai bukti bahwa Anda telah memiliki 6 tanda di atas, mulai dari KTP, KK, NIB, SKU, nomor HP, dan email