BPUM 2022 Segera Cair Rp600 Ribu ke Pelaku Usaha, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BLT UMKM

- 14 September 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 segera cair Rp600 ribu ke pelaku usaha mikro, ini syarat dan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM.
Ilustrasi - BPUM 2022 segera cair Rp600 ribu ke pelaku usaha mikro, ini syarat dan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM. /Pixabay/iqbalnuril

BERITA DIY - BPUM 2022 segera cair Rp600 ribu ke pelaku usaha mikro, ini syarat dan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM.

Tahun ini bantuan dana untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah masih ada, yang akan disalurkan melalui program BPUM 2022.

BPUM 2022 dari pemerintah direncanakan akan cair dengan besaran Rp600 ribu. Simak syarat dan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM tahun ini.

Kabar bahwa Banpres BPUM 2022 akan dilanjutkan sudah tersebar. Kemenkop dan UKM targetkan tahun ini bisa menyasar ke 12,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Info Jadwal Pencairan BLT UMKM 2022 dan Cara Cek 6 Juta Penerima BPUM Rp 600 Ribu

Bantuan untuk UMKM tahun ini memang lebih kecil dari pencairan tahun-tahun sebelumnya, namun akan tetap bermanfaat bagi peara pelaku UMKM.

Melihat dari cara pendaftaran calon penerima yang kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Pelaku UMKM bisa daftar dengan mendatangi Badan atau Dinas yang mengurus Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota setempat.

Kemudian pelaku usaha harus membawa beberapa informasi data berupa NIK, nomor KK, nama, alamat usaha dan e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, NIB atau SKU, bidang usaha hingga nomor telepon.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x