Punya 6 Tanda Ini Pelaku Usaha Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar Usulkan Diri Jadi Penerima

- 22 September 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi - Punya 6 tanda ini pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, ini cara daftar usulkan diri jadi penerima BLT UMKM tahun ini.
Ilustrasi - Punya 6 tanda ini pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, ini cara daftar usulkan diri jadi penerima BLT UMKM tahun ini. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

BERITA DIY - Punya 6 tanda ini pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, ini cara daftar usulkan diri jadi penerima BLT UMKM tahun ini.

Pemerintah kembali salurkan BLT untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Setiap pelaku usaha bisa usulkan dirinya untuk jadi penerima BPUM 2022.

Ada 6 tanda yang bisa menjadi ciri bahwa orang tersebut bisa mendapatkan BPUM 2022 yang cair Rp600 ribu. Segera daftar usulkan diri jadi penerima dengan cara ini.

Anggaran dana untuk BPUM sudah diajukan ke Kementerian Keuangan. Saat ini Kemenkop dan UKM masih menunggu dana tersebut cair.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Segera Cairkan BPUM 2022 Rp600 Ribu, Ini Cara Usul Daftar Jadi Penerima BLT UMKM

Sembari menunggu, Kemenkop sudah mulai mengumpulkan data calon penerima BPUM 2022. Kemenkop dan UKM akan menghimpun data pelaku usaha di tingkat daerah dengan bantuan badan atu dinas terkait.

Secara spesifik, data pelaku usaha yang bisa menjadi calon penerima BLT UMKM diusulkan dari data yang dicatat oleh Badan atau Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

Tidak semua pelaku UMKM bisa menjadi calon penerima. Ada tanda khusus yang harus dimiliki oleh pelaku usaha agar bisa diusulkan ke Kemenkop dan UKM RI.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, BPUM tahun ini cair hanya dengan nominal Rp600 ribu. Sedangkan dulu, BPUM 2020 cair dengan nominal Rp2,4 juta dan BPUM 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x