Pendaftaran penerima manfaat PKH saat ini bisa dilakukan lewat online menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini tersedia secara gratis untuk Android dengan download di Google Play Store dan di iOS dengan download di AppStore.
Persyaratan untuk penerima manfaat PKH meliputi:
-Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;
-Merupakan WNI yang memiliki kartu identitas seperti KTP;
-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin;
-Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD;
-Tidak sedang masuk sebagai penerima dalam program bantuan lain yang diadakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ada 5 Kriteria Pemilik KTP Bisa Dapat PKH, Segera Cek Update Nama Penerima Lewat Link Kemensos Ini