BERITA DIY - Siapkan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto atau foto selfie untuk daftar jadi penerima manfaat bansos PKH. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, simak persyaratannya.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program perlindungan sosial dibawah Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bansos PKH ini ada sejak tahun 2007 dan masih berkelanjutan sampai tahun 2022 ini. Di tahun ini dari anggaran APBN, bansos PKH dapat alokasi hingga Rp 28,7 triliun.
Anggaran tersebut ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Masyarakat yang ditetapkan sebagai KPM ini sebelumnya harus lebih dulu mengajukan diri sebagai calon penerima agar data masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baru setelah data diri ditetapkan dalam DTKS, masyarakat bisa menerima jenis bansos PKH ini. Melalui PKH ini masyarakat penerima manfaaat bisa mencairkan bantuan hingga nilai total Rp 3 juta per kepala.
Nominal PKH ini didasarkan kategori penerima manfaat yang terbagi ke dalam tujuh kriteria. Simak kategori penerima manfaat PKH sebelum lakukan pendaftaran online di aplikasi Cek Bansos berikut: