Syarat Masuk 7 Golongan Penerima PKH 2022, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id Bisa Pakai HP dan KTP

- 28 Mei 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat masuk golongan penerima dapat dana PKH lengkap dengan cara cek lewat link Kemensos pakai HP dan KTP.
Ilustrasi - Berikut syarat masuk golongan penerima dapat dana PKH lengkap dengan cara cek lewat link Kemensos pakai HP dan KTP. /Pixabay/EmAji.

BERITA DIY - Ketahui syarat masuk ke dalam 7 golongan penerima PKH dan lakukan cek melalui link resmi dengan menggunakan KTP dan HP ke link resmi Kemensos.

Pada program bantuan PKH tahun 2022 kali ini, terdapat sejumlah syarat yang ditetapkan sebelumnya oleh Kemensos terhadap masyarakat yang nantinya akan berhak mendapatkan sejumlah dana.

Adanya kriteria atau syarat masuk menjadi penerima dana bantuan PKH ini sendiri dimaksudkan agar dalam proses penyalurannya dapat diselenggarakan secara tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH MEI 2022 Pakai Cara Ini Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta, WA Nomor Kemensos Jika Tak Dapat

Jika memenuhi sejumlah syarat, maka masyarakat tersebut nantinya akan berhak untuk masuk ke dalam 7 golongan yang akan menjadi penerima dalam program bantuan PKH tahun 2022.

Terdapat 7 golongan penerima dana bantuan PKH pada tahun 2022, namun pada aturan yang ditetapkan bahwa dalam 1 Kartu Keluarga atau KK maksimal terdpat 4 golongan yang masuk sebagai penerima.

Sejumlah penerima dalam berbagai golongan yang akan mendapatkan dana bantuan PKH tersebut sesuai dengan target jumlah yang telah ditetapkan oleh Kemensos yang mencapai 10 juta masyarakat.

Baca Juga: PKH 2022 Kapan Cair dan Taggal Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Mengenai syarat masuk sebagai penerima dana bantuan PKH ini jika menilik pada penyaluran di tahun sebelumnya, maka dapat dipastikan sama seperti yang telah ditetapkan.

Berikut merupakan syarat masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos khususnya pada penyaluran tahun 2022:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x