KTP Terdaftar di Link cekbansos.kemensos.go.id Jadi Penerima Manfaat PKH,Mei 2022 Bantuan Rp 750 Ribu Cair

- 26 Mei 2022, 20:30 WIB
KTP Terdaftar di Link cekbansos.kemensos.go.id Jadi Penerima Manfaat PKH,Mei 2022 Bantuan Rp 750 Ribu Cair
KTP Terdaftar di Link cekbansos.kemensos.go.id Jadi Penerima Manfaat PKH,Mei 2022 Bantuan Rp 750 Ribu Cair /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

BERITA DIY - Cari tahu apakah KTP Anda terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui jadi penerima manfaat PKH atau bukan. Bantuan PKH Mei 2022 cair hingga Rp 750 ribu.

Link untuk cek penyaluran bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id saja. Lewat link tersebut masyarakat bisa lihat penerima manfaat, baik bansos PKH atau juga BPNT.

Mei 2022 ini bansos PKH masih cair kepada masyarakat penerima manfaat yang mana disalurkan langsung ke masing-masing rekening penerima atau bisa juga diambil melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH Pemerintah Untuk Lansia dan 6 Golongan Berikut, Simak Syarat dan Nominal Bantuan di Sini

Sedangkan yang masyarakat yang menerima uang PKH hingga Rp 750 ribu ini adalah mereka yang ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam bagian keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Uang Rp 750 ribu ini diterima oleh masyarakat dari kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun. Mei 2022 ini uang bantuan Rp 750 ribu tersebut sudah bisa dicairkan.

Adapun dalam setahun, bansos PKH pencairannya dilakukan dalam empat tahap penyaluran, sehingga bagi ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun mendapat uang bantuan dengan total Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: Jangan Kaget Bansos PKH Cair Usai Input NIK Kesini, WA Nomor Kemensos Ini Jika Tak Dapat Bantuan di Mei 2022

Selain dari ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, bansos PKH menyasar pada lima kategori lainnya dalam masyarakat.

Secara rinci, berikut ini ialah daftar golongan yang menerima uang PKH beserta besaran nominal uang bantuan untuk per tahap dan per tahungolong.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x