BERITA DIY - Inilah kriteria pemilih KTP yang berhak untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2022 dan cara cek di link Kemensos.
Bergulirnya dana bantuan PKH pada tahun 2022 ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional pada masyarakat.
Sehingga dengan hadirnya bantuan dalam program PKH diharapkan bahwa sejumlah dana tersebut akan meringankan beban masyarakat dalan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Untuk tahun 2022 sendiri, pemerintah melalui Kemensos telah memastikan bahwa target masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat dan berhak untuk mendapatkan PKH mencapai 10 juta orang.
Jumlah penerima dalam program PKH tersebut rencananya akan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria atau syarat sebagai penerima yang telah ditetapkan.
Sehingga pada saat melakukan cek nama apakah masuk sebagai penerima dana bantuan PKH, maka masyarakat dapat mengetahui apakah namanya termasuk di dalamnya.
Sebelumnya, sama seperti yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa penyaluran dana bantuan PKH tersebut terbagi atas sejumlah golongan masyarakat.
Sejumlah golongan yang nantinya akan berhak untuk mendapatkan dana bantuan pada program PKH tersebut yaitu seperti untuk balita, ibu hamil, pelajar SD, SMP, SMA, lansia, dan difabel.