Dalam peraturannya, disebutkan bahwa pada 1 Kartu Keluarga atau KK, maksimal yang diperbolehkan untuk menjadi penerima PKH adalah dari 4 golongan yang berbeda.
Sedangkan terkait dengan kriteria untuk menjadi penerima dana bantuan PKH sendiri berdasarkan syarat yang telah ditetapkan yaitu adalah sebagai berikut ini:
-Merupakan WNI dan memiliki KTP
-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin
-Masuk ke dalam kategori masyarakat rentan miskin
-Tidak sedang menjadi penerima dalam program bantuan sosial lain dari pemerintah
-Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
Jika ingin mengetahui apakah nama dirinya termasuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH tersebut, maka dapat melakukan cek ke link Kemensos dengan cara ini: