Ada 5 Kriteria Pemilik KTP Bisa Dapat PKH, Segera Cek Update Nama Penerima Lewat Link Kemensos Ini

- 26 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Syarat dan kriteria pemilik KTP masuk penerima PKH lengkap dengan cara cek di link Kemensos.
Ilustrasi - Syarat dan kriteria pemilik KTP masuk penerima PKH lengkap dengan cara cek di link Kemensos. /PIXABAY/WonderfulBali

Dalam peraturannya, disebutkan bahwa pada 1 Kartu Keluarga atau KK, maksimal yang diperbolehkan untuk menjadi penerima PKH adalah dari 4 golongan yang berbeda.

Baca Juga: Input NIK KTP ke Link Daftar BPUM Online Mei 2022, BLT UMKM Bisa Cair Meski Tak Terdaftar BRI eform.bri.co.id

Sedangkan terkait dengan kriteria untuk menjadi penerima dana bantuan PKH sendiri berdasarkan syarat yang telah ditetapkan yaitu adalah sebagai berikut ini:

-Merupakan WNI dan memiliki KTP

-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin

-Masuk ke dalam kategori masyarakat rentan miskin

-Tidak sedang menjadi penerima dalam program bantuan sosial lain dari pemerintah

-Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Profil Keisya Levronka, Penyanyi Lagu Tak Ingin Usai yang Trending di Youtube: Biodata, Karier, dan Keluarga

Jika ingin mengetahui apakah nama dirinya termasuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH tersebut, maka dapat melakukan cek ke link Kemensos dengan cara ini:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah