7. Klik "Lanjutkan"
8. Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
9. Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi "Mohon maaf, data tidak ditemukan"
Informasi lebih lanjut bisa disimak melalui akun Instagram resmi atau website milik BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Demikian Info resmi! Para buruh berhak dapat BLT sebesar Rp1 juta per orang pada tahun 2022 melalui program BLT Subdidi Gaji di luar gaji pokok.***