Resmi! Buruh Bisa Dapat BLT Sebesar Rp1 Juta di Luar Gaji Pokok, Status Penerima BSU Bisa Dicek di Link Ini

- 28 April 2022, 07:30 WIB
Info resmi! Para buruh berhak dapat BLT sebesar Rp1 juta per orang pada tahun 2022 melalui program BLT Subsidi Gaji di luar gaji pokok.
Info resmi! Para buruh berhak dapat BLT sebesar Rp1 juta per orang pada tahun 2022 melalui program BLT Subsidi Gaji di luar gaji pokok. /pixabay/WonderfulBali

Adapun dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta per orang akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, hingga BSI.

Setiap buruh bebas memilih sesuai dengan briefing yang dilakukan oleh HRD masing-masing perusahaan terkait rekening apa yang digunakan serta jadwal pencairannya.

Baca Juga: Karyawan Jangan Heran Saldo Rekening Bertambah, BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 1 Juta Cair ke 8,8 Pekerja

Untuk menyalurkan bantuan BLT Subsidi Gaji kepada para buruh, Kemnaker akan mengharuskan para buruh untuk melalui beberapa tahapan wajib.

Adapun tahapan penerimaan BLT Subsidi Gaji tersebut, yakni:

1. Melakukan pendataan dan verifikasi data calon penerima BLT di database BPJS Ketenagakerjaan,

2. Menyerahkan data tersebut ke Kemnaker,

3. Data akan diterima oleh Kemnaker data dari BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan validasi,

4. Kemnaker menetapkan daftar penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sesuai syarat,

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar Dapat BSU Lewat Link? Simak Ciri Pekerja Jadi Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah