Cek Status Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Karyawan dan Pekerja di Link BSU Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id

- 24 April 2022, 19:20 WIB
 Ilustrasi dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta untuk karyawan dan pekerja, cek status bantuan di link BPJS Ketenagakerjaan atau link Kemnaker.
Ilustrasi dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta untuk karyawan dan pekerja, cek status bantuan di link BPJS Ketenagakerjaan atau link Kemnaker. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Cek status Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BSU di link Kemnaker bsu.kemnaker.go.id. BLT Subsidi Gaji atau BSU akan salur Rp1 juta untuk karyawan dan pekerja.

Pemerintah salurkan BLT Subsidi Gaji atau BSU untuk karyawan dan pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan untuk mendapatkan subsidi Rp1 juta. Namun, terdapat spesifikasi penerima yakni harus berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan dan pekerja yang menjadi peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan akan mandapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU sebagai tunjangan di masa pandemi COVID-19 dari pemerintah.

Baca Juga: Klik Link BSU di BPJS Ketenagakerjaan Ini, Cek BLT Subsidi Gaji Karyawan 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa

Tidak serta merta karyawan dan pekerja bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU karena terdapat sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Berdasarkan syarat penerima BSU tahun 2021, penerima adalah karyawan atau pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai periode tertentu.

Besaran dana yang akan diterima adalah Rp1 juta dan salur untuk 8,8 juta karyawan pada tahun 2022 ini. Bantuan yang disebut juga dengan BSU ini cair dengan sistem transfer ke rekening bank.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Disalurkan untuk Karyawan Terdaftar di bsu.kemnaker.go.id

Untuk melakukan cek status bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (KLIK DI SINI) atau bsu.kemnaker.go.id (KLIK DI SINI).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x