Resmi! Ibu Hamil dan Nifas Berhak Terima BLT Rp3 Juta, Begini Cara Dapat Resmi via Aplikasi Kemensos

- 11 Maret 2022, 19:35 WIB
Resmi! Ibu hamil dan nifas berhak terima BLT sebesar Rp3 juta dari Kemensos. Ini dia cara dapat BLT tersebut cukup download aplikasi khusus.
Resmi! Ibu hamil dan nifas berhak terima BLT sebesar Rp3 juta dari Kemensos. Ini dia cara dapat BLT tersebut cukup download aplikasi khusus. /PIXABAY/StockSnap

BERITA DIY - Resmi! Ibu hamil dan nifas berhak terima BLT sebesar Rp3 juta dari Kemensos. Ini dia cara dapat BLT tersebut cukup download aplikasi cek bansos di HP.

BLT ibu hamil tersebut bisa disalurkan oleh Kemensos via program bansos PKH yang tahun ini cair untuk 10 juta penerima.

Ibu hamil adalah salah satu kategori yang berhak menjadi penerima bansos PKH tahun 2022. Sebenarnya, banyak sekali kategori masyarakat yang boleh terima BLT tersebut.

Baca Juga: Jangan Kaget PKH Rp3 Juta Cair di Maret 2022 Usai Daftar Kesini via HP, Lapor ke WA Ini Jika Tak Dapat Bansos

Mulai dari siswa SD, SMP, SMA, kemudian kaum difabel, lansia, anak usia 0-6 tahun, dan tentu saja ibu hamil. Seluruh kategori ini berhak terima BLT.

BLT dalam bentuk bansos PKH itu bahkan bisa diterima oleh lebih dari satu orang dalam keluarga yang sama asalkan tidak melebihi Rp10,8 juta.

Jika mau menjadi penerima bansos PKH tersebut, ibu hamil beserta kategori lain wajib menginputkan data diri ke DTKS Kemensos.

Baca Juga: Selamat! Bantuan PKH Tahap 1 2022 Cair ke Pemilik KTP dengan Tanda Ini, Dapatkan Bansos Rp 10 Juta di Sini

Adapun cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos sebenarnya sangat mudah. Pengaju bansos PKH bisa mengakses aplikasi cek bansos yang bisa di-download via Google Play Store.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x