5. Jika tak punya KKS, maka orang tua/wali siswa bisa meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW serta kelurahan.
Setelah syarat-syarat tersebut mampu dipenuhi oleh siswa melalui orang tua/wali siswa, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan diri menjadi penerima BLT anak sekolah.
Proses pengajuan agar menjadi penerima BLT anak sekolah lumayan cukup panjang. Namun, mula-mula yang mesti dilakukan ialah membawa syarat-syarat tersebut ke Desa/kelurahan.
Nantinya, pihak Desa/kelurahan akan mengajukan dokumen syarat calon penerima ke Dinas Sosial untuk dilakukan disposisi hingga ke tingkat provinsi.
Jika diterima, maka nama siswa akan terdata di DTKS Kemensos dan dapat dicek melalui link dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan KTP atau NIK siswa.
Untuk melakukan cek penerima di DTKS Kemensos atau dtks.kemensos.go.id, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nomor KTP
3. Lalu akan muncul halaman PENCARIAN DATA PM (PENERIMA MANFAAT) BANSOS