Dalam skema penyaluran BLT anak sekolah, besaran uang bantuan yang bisa dicairkan juga sama dengan besaran uang Bansos PKH.
Di mana siswa SD berhak terima Rp900 ribu, siswa SMP menerima Rp1,5 juta, hingga siswa SMA berhak terima besaran uang BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta.
Tentunya, jika ingin menjadi siswa penerima BLT anak sekolah, maka para siswa wajib mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemensos karena proses penerimaannya terintegrasi dengan DTKS Kemensos.
Adapun syarat-syarat menjadi penerima BLT Anak Sekolah tertera dalam daftar berikut:
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP),
2. Data siswa mesti terdaftar di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal,
3. Data siswa juga mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan,
4. Jika tidak punya KIP, maka mesti memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),