BERITA DIY - BSU tahap 5 ternyata diperkirakan cair 15 Desember 2021. Namun, 9 buruh yang bekerja di sektor tertentu dipastikan gagal jadi penerima BLT Subdisi Gaji Rp1 juta.
Kemnaker selaku pihak penyelenggara telah memasukkan 9 buruh yang bekerja di sektor tertentu ke dalam daftar hitam penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Daftar hitam penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta yang ditetapkan Kemnaker diberlakukan sebagai bagian dari persyaratan pencairan bantuan.
Penerapan syarat-syarat yang harus dipenuhi para buruh oleh Kemnaker dilakukan agar BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Maka itu, jika memang Anda ingin jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, Anda mesti mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan Kemnaker atau instansi terkait lainnya.
Pencairan BSU tahap 5 kabarnya akan dilakukan maksimal 15 Desember 2021. Hal itu karena sisa target penerima tahun ini masih harus dituntaskan.
Kembali lagi, mumpung sedang ada penerimaan buruh penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, segera simak syarat-syarat diterima jadi buruh penerima BSU akhir tahun ini.